Indonesia menganut paham demokrasi pancasila dalam system pemerintahnya yang berbentuk kesatuan. Sebelumnya kita bahas dahulu, definisi demokrasi.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Berbicara mengenai demokrasi adalah tentang kekuasaan lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokrasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
o Kedaulatan rakyat
o Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
o Kekuasaan mayoritas
o Hak-hak minoritas
o Jaminan hak asasi manusia
o Pemilihan yang bebas dan jujur
o Persamaan di depan hukum
o Proses hukum yang wajar
o Pembatasan pemerintah secara konstitusional
o Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
o Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
0 komentar:
Posting Komentar