Sabtu, 08 Januari 2011

koperasi

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Sebelum mendirikan koperasi, kita harus tentukan jenis koperasinya. Seperti berikut :

· Koperasi simpan pinjam

· Koperasi konsumen

· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya mampu menghasilkan barang sendiri.

· Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan anggotanya dibidang pemasaran barang dagangan.

· Koperasi jasa adalh koperasi yang kegiatannya memberikan pelayanan atas jasa, misalnya : Koperasi angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang.

Untuk mendirikan koperasi ada berbagai persyaratan, yang tercantum dalam UU NO.25 Thn 1992 pasal 6 dan 8 seperti :

Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, harus berkedudukan di wilayah republik Indonesia, harus mempunyai akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

Tidak hanya dengan persyaratan saja sudah cukup untuk mendirikan suatu koperasi. Kita juga harus mengetahui langkah-langkahya. Seperti, kita harus mengetahui dasar pembentukannya, persiapan pembentukan koperasi, pendiri koperasi harus mempersiapkan secara mantang, dan diadakan rapat pembentukan. Selanjutnya mendapatkan surat/akta pengesahan pendirian koperasi. Dalam pengesahan akta pendirian koperasi, dapat terjadi penolakan. Jika terjadi penolakan atas pengesahan akta koperasi, maka pendiri koperasi harus melakukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi. Dilakukan dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, pendiri koperasi dapat melakukan tindakan hokum untuk kepentingan calon anggota koperasi. Setelah akta pengesahan koperasi sudah disahkan, maka harus diadakan rapat anggota tahunan.

Referensi: “Hendar kusnadi, ekonomi koperasi, FE UI

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner