Minggu, 23 Mei 2010

HUKUM

Untuk mengatur tata kehidupan itu, negara tidak dapat dan juga tidak dibenarkan bertindak seenaknya. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas dan mengikat, inilah yang disebut hukum.

Hukum dari segi ilmu politik artinya, sebagai proses asas-asas, patokan, dan aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusua dengan manusia, manusia dengan lembaga, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat terpadu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner