Minggu, 06 November 2011

Sejarah Pajak

Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan. Awalnya pajak belum suatu pungutan, tetapi hanya pemberian sukarela dari rakyat kepada raja. Pungutan tersebut misalnya untuk, biaya keamanan , membiayai pegawai kerajaan dan sebaliknya, membuat jalan umum. Jika rakyat tidak membayar dalam bentuk natura, maka wajib melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum beberapa hari dalam satu tahun.

Kerajaan-kerajaan di Jawa sekitar abad XI, juga melakukan hal semacam ini. Tenaga dari rakyat dipakai sebagai pajak oleh raja. Dengan istilah kerja bakti atau gotong royong.

Baru setelah terbentuknya negara dan terpisahnya antara rumah tangga negara dengan rumah tangga raja, pada akhir abad pertangahan pajak mempunyai tempat yang istimewa diantara pendapatan negara.

Undang-undang pajak yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang pajak nasional 198, adalah berasal dari undang-undang Hindia-Belanda. Pemerintah menyadari bahwa UU pajak Hindia-Belanda, terlalu menitik beratkan pada hukum barat. Kemudian tahun 1950, pemerintah membentuk “panitia perubahaan sistem pajak”. Tidak kurang dari lima kali panitia itu dibentuk, dibubarkan dan diganti pula. Panitia itu terdiri dari anggota parlemen dan pejabat dari departemen keuangan dan dibantu oleh beberapa tenaga ahli.


Definisi pajak menurut:



Prof.Dr.PJA.Andriani iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum, berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Dr.Soeparman Soemahamidjaja iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.



Reverensi : hukum pajak dan perpajakan, Neltje F.Katuuk

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner