Rabu, 28 Desember 2011

POLEM = si PONI LEMPAR

POLEM alias Poni Lempar, gw kira cuma sebatas julukan artis tertentu layaknya Jambul Khatulistiwanya Syahrini. Ternyata ada juga orang awam, mas – mas biasa yang beneran nge-lempar poninya. Buat yang gak tau poni, gw jelasin dikit ya. Poni adalah rambut yang menguasai sisi depan kepala dan umumnya gak terlalu banyak, walaupun akhir – akhir ini ada juga orang yang poninya kebanyakan sampai nutupin muka (katanya gaya, klo boleh pinjem istilahnya Raditya Dika, rambut model helm SNI ciluk ba).

Balik ke polem, mas - mas setengah baya itu hampir tiap 5 menit ngelempar poninya. Efek angin bikin poninya berantakan, soalnya naik metromini yang anginnya dari segala penjuru walhasil poni maunya kedepan terus. Aksi lempar poni terus berlangsung disepanjang perjalanan, tapi poni gak pernah mendarat seindah iklan – iklan di tv. Si mas gak pake shampo RE*OI** sie… Bukan poni yg mendarat tepat sasaran tapi bisa jadi ketombe sama kutunya terbang kemana-mana hihihi. Masih bagus si mas ga “kecetit” urat lehernya gara - gara gerakan lempar poni.

Tips buat cewk atau cowk pecinta POLEM :

1. Creambath minimal sebulan sekali, supaya rambut halus dan tidak kaku jadi ketika dilempar rambut bisa mendarat dengan indah, gak malu-maluin

2. Hindari naik angkot dengan kadar angin terlalu tinggi klo gak mau pegel lempar – lempar poni lawan sama angin

3. Pakai obat pelemas otot sebelum lempar- lempar poni untuk menghindari cedera otot leher alias kecetit alias keseleo

Selamat mencoba …

VS

Minggu, 06 November 2011

kebebasan


Hidup terus menerus ku rasakan

Tiada arti tuk dimaknakan

Kesalahan yang kelam tlah ku lupakan

Tapi mengapa terasa hilang angan-angan

Bagai napi yang sendiri dalam tempurung

Meronta-ronta dalam kesakitan

Ingin pergi tiada tempat berlindung

Hanya kesalahan yang menumpuk diwajah sebelah kanan


Terdiam membuatku panas dan sakit

Berbicara hanya membuat ku merasa kesal dan malu

Tidak kuat ku seperti ini

Aku hanya perlu kebebasan yang indah di dunia ini

karangan

Generalisasi

Dewasa kini, pajak sangatlah wajib di indonesia. Syarat wajib pajak adalah seorang yang bertempat tinggal di Indonesia atau asli orang Indonesia, seorang warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, seorang yang memiliki penghasilan di Indonesia maupun diluar. Jika sudah memenuhi persyaratan wajib pajak, tetapi tidak melapor akan dikenakan denda. Jadi, bagi seorang yang menetap di Indonesia dan yang sudah memenuhi persyaratan wajib pajak, harus segera melapor karena membayar pajak penting.

Analogi

Para Presiden memiliki kepercayaan yang besar dari rakyat. Demikian juga dengan anggota DPR, mereka harus mempunyai sifat kepemimpinan yang sejati untuk melindungi rakyatnya. Keduanya juga memerlukan hati nurani yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyatnya bukan kepentingan pribadinya. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang Presiden dan anggota DPR harus memiliki jiwa seorang pemimpin sejati karena mereka bekerja untuk rakyat.

Sebab-Akibat (kausalitas)

Para petani gagal panen karena tanaman padi mereka diserang hama wereng. Peristiwa ini menelan kerugian ratusan juta rupiah. Selain itu, distribusi beras ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung terganggu. Sehingga pasokan beras di pasar tradisional semakin lama semakin menipis dan masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.

Sejarah Pajak

Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan. Awalnya pajak belum suatu pungutan, tetapi hanya pemberian sukarela dari rakyat kepada raja. Pungutan tersebut misalnya untuk, biaya keamanan , membiayai pegawai kerajaan dan sebaliknya, membuat jalan umum. Jika rakyat tidak membayar dalam bentuk natura, maka wajib melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum beberapa hari dalam satu tahun.

Kerajaan-kerajaan di Jawa sekitar abad XI, juga melakukan hal semacam ini. Tenaga dari rakyat dipakai sebagai pajak oleh raja. Dengan istilah kerja bakti atau gotong royong.

Baru setelah terbentuknya negara dan terpisahnya antara rumah tangga negara dengan rumah tangga raja, pada akhir abad pertangahan pajak mempunyai tempat yang istimewa diantara pendapatan negara.

Undang-undang pajak yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang pajak nasional 198, adalah berasal dari undang-undang Hindia-Belanda. Pemerintah menyadari bahwa UU pajak Hindia-Belanda, terlalu menitik beratkan pada hukum barat. Kemudian tahun 1950, pemerintah membentuk “panitia perubahaan sistem pajak”. Tidak kurang dari lima kali panitia itu dibentuk, dibubarkan dan diganti pula. Panitia itu terdiri dari anggota parlemen dan pejabat dari departemen keuangan dan dibantu oleh beberapa tenaga ahli.


Definisi pajak menurut:



Prof.Dr.PJA.Andriani iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum, berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Dr.Soeparman Soemahamidjaja iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.



Reverensi : hukum pajak dan perpajakan, Neltje F.Katuuk

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner