Tampilkan postingan dengan label ASPEK HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASPEK HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2012

Perbedaan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi di Negara lain


DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat.

Ciri-ciri demokrasi liberal :

a. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol

b. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,

c. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,

d. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

Sedangkan DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Makna Demokrasi Pancasila adalah keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial

DEMOKRASI

Indonesia menganut paham demokrasi pancasila dalam system pemerintahnya yang berbentuk kesatuan. Sebelumnya kita bahas dahulu, definisi demokrasi.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Berbicara mengenai demokrasi adalah tentang kekuasaan lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokrasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

o Kedaulatan rakyat

o Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah

o Kekuasaan mayoritas

o Hak-hak minoritas

o Jaminan hak asasi manusia

o Pemilihan yang bebas dan jujur

o Persamaan di depan hukum

o Proses hukum yang wajar

o Pembatasan pemerintah secara konstitusional

o Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik

o Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Sabtu, 05 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum :

a. Manusia

b. Badan hokum

§ Badan hukum public (public recht person)

§ Badan hukum privat (privat recht person)

Objek hukum adalah segala sesuatu yang pemiliknya (hak-hak dan kewajibannya harus melalui hukum). Contoh : tanah, rumah.

Misalnya : perusahaan dikatakan berbadan hukum : memiliki akta notaris, pengadilan Negara, pengesahan HAM.

Menurut KUH perdata, benda digolongkan :

a. Barang berwujud dan barang tidak berwujud

b. Barang yang dipakai habis dan barang yang tidak habis dipakai

c. Barang bergerak dan tidak bergerak

Hak perdata

1. hak mutlak (hak kepribadian, hak yang terletak dalam hubungan keluarga, hak atas suatu benda)

2. hak nisbi (hak yang ada karena adanya hubungan perutangan)

Hak jaminan

Adalah hak yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan apabila debitur melakukan wonprestasi.

HUKUM

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk penguasa atau badan hokum yang berhak membuatnya untuk mengatur tata cara pergaulan hidup antara masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah bersifat memaksa dan bagi yang melanggarnya ada sanksi tegas.

Unsur hukum terbagi atas 4 :

1. aturan

2. dibuat untuk penguasa atau badan hukum

3. bersifat memaksa

4. sanksi

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi merupakan ilmu untuk mencapai kemakmuran. Terjadinya kemakmuran terpenuhi kebutuhan ini menurut “Abraham Muslow”, ada 5 :

§ Aktualisasi diri

§ Harga diri

§ Sosial kemasyarakatan

§ Rasa aman

§ Fisiologi

Tujuan hukum, yaitu :

1. mengatur pergaulan hidup manusia

2. menjamin adanya kebahagiaan

3. mencapai tujuan Negara

4. menjamin adanya keadilan

Sumber-sumber hukum , ada 2 :

§ Bersifat materil : dilihat dari materi atau isi hukum itu sendiri

§ Bersifat formil :

- UU: aturan-aturan yang dibuat untuk pemerintah

- Yuris pendeksi: keputusan-keputusan hakim terdahulu yang dijadikan

- Dokrin:pendapat para ahli

- Traktat:perjanjian 2 negara/lebih

- custom:kebiasan/kejadian yang dilakukan secara berulang-ulang

Macam-macam pembagian hokum :

1. sumber (formil dan materil)

2. bentuk (tertulis dan tidak tertulis)

3. ruang lingkup ( nasional, internasional, asing, dan lokal)

§ nasional " hukum yang berlaku disuatu Negara

§ internasional " hukum yang berlaku diseluruh Negara

§ asing " hukum yang berlaku di Negara luar

§ lokal " hukum yang belaku didaerah-daerah saja

4. waktu berlakunya :

§ hupositif/lus contiteum : berlaku saat ini

§ lus contituendum : hokum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang

5. isinya :

§ hukum privat : mengatur antar masyarakat /perorangan

§ hukum public : mengatur warga Negara dengan Negara


 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner