Untuk menganalisis keunggulan dari suatu koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potensial members) dan pesaing (competitor). Masing-masing dari komponen strategis tersebut sering disebut “The third’s C strategic”.
Cara berpikir koperasi tradisional hanya dibangun di sekitar hubungan antara perusahaan koperasi dengan anggotanya dan kurang memperhatikan peranan pesaing dalam sistem pasar. Padahal untuk memberikan keunggulan, tidak cukup hanya dengan keberhasilan hidup dari suatu koperasi yang dibangun atas hubungan koperasi dengan anggotanya. Tetapi koperasi itu harus mampu bersaing dengan organisasi lain.
Suatu strategis sukses adalah strategis yang menjamin suatu kecocokan yang lebih baik atau lebih kuat antara kekuatan koperasi dengan kebutuhan pelanggan, bila dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh pesaingnya.
Menurut Burhan Arif, masalah “membership commitment” selalu actual terutama ketika koperasi harus selalu bersaing dengan organisasi lain yang non koperasi.
Mengingat koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang bertujuan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan ini merupakan tanggung jawab dan tgs ekonomi, komite anggota dilihat hanya dari aspek-aspek ekonomi.
Yuyun wirasasmita mengatajn bahwa kebanyakan koperasi saat ini masih menunjukan hal-hal sebagai berikut :
·Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota
·Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikonrol, struktur organisasi dan sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
·Tujuan koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau sempit.
·Perusahaan koperasi dengan para manajernya sangat tanggap terhadap arahan pengurus.
Kemungkinan suatu koperasi memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain yang non koperasi adalah cukup besar mengingat dalam kondisi tertentu koperasi mempunyai potensi kelebihan, seperti economies of scale, competition interlinkkage market, partisicipation, transaction cost dan resiko terhadap resiko ketidakpastian.
Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok
Koperasi PT PLN, memulai kegiatan koperasinya pada 17 Oktober 1992 dengan usaha “perdagangan barang keperluan sehari-hari” . Koperasi ini memiliki anggota 200 orang dan 12 orang pengurus. Dengan nilai modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 367.000.000. koperasi ini dapat dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan rapat anggota.
Susunan pengurus dan badan pengawas koperasi pegawai republic Indonesia PT PLN cabang depok periode 2009-2010
Pengurus
1.KETUA : UJANG DAUDIN
2.SEKRETARIS : SRI SUHARSIH,SH
3.BENDAHARA : HIDAYAT
Badan pengawasan
1.KETUA : DEDI SIROJUL MUHDI
2.ANGGOTA : H. JAMALUDIN MUSLIM
H. ASEP IDRA IRAWAN, SE
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan “Koperasi PegawaiRI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotik Insan Farma” dengan susunan manajemen sebagai berikut :
Direktur: Katarina Priyatmi
Manajer Operasional: Hartanto, SE
Manajer SDM dan Adkeu: Imam Irmawan
Spv. Keuangan: Yuli Yuningsih
Spv. Tusbung: Drs.Enceng Kurnia
Spv. Pembacaan Meter: Didin Haerudin
Spv. SDM: Leni Nurhaeni
Spv. Administrasi: Ima Rohima
Cleaning Service: Ahmad Yani
Karyawan PT. Cahaya Insan:
·Unit DG dan Operator DG: 72 orang
·Unit Pencatat Meter: 101 orang
·Unit Tusbung: 82 orang
·Cleaning Service: 22 orang
----------------- +
TOTAL 277 orang
Pengelola Apotik: Rodiah
Karyawan Apotik Insan Farma:
·Apoteker: 1 orang
·Asisten Apoteker: 1 orang
·Perawat: 1 orang
Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011 :
Ketua:Dedi Sirijul Muhdi
Anggota:Jamaludin Muslim
Asep Indra Irawan, SE, M.Si
Keanggotaan
Keanggotaan per 31 Desember 2009 :
Anggota Penuh : 253 orang
Calon Anggota : 0 orang
Potensi Anggota : 253 orang
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1.USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
·Simpan Pinjam Untuk Anggota
·Simpan Pinjam Untuk Karyawan
·Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
2.USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
·komputer
·sewa mobil
·sewa sepeda motor
3.JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
-Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1.Pekerjaan P2TL
2.Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
3.Pekerjaan Survey TUL – 01
4.Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
5.Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
6.Pekerjaan Administrasi CATER
4.USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
-Stiker PLN
-Label barcode
-ATK
-Meterial Outdoor
-Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
TUJUAN DAN USAHA
·Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:
1.Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
·Kegiatan usaha anggota:
1.Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2.Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.
3.Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
4.Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa
5.Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier
6.Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi
7.Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi
8.Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
KEANGGOTAAN
·Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1.Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
2.Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.
3.Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1
4.Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
·Setiap anggota berhak:
1.Memperoleh pelayanan dari koperasi
2.Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.Memiliki hak suara yang sama
4.Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5.Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
·Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.Membayar simpanan wajib
2.Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
3.Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4.Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
·Keanggotaan berakhir bila:
1.Anggota tersebut meninggal dunia
2.Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
3.Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus
RAPAT ANGGOTA
·Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
·Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
1.Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
2.Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi
3.Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4.Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
5.Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus
6.Pembagian sisa hasil usaha
7.Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
·Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
·Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
·Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
1.Rapat Anggota Tahunan
2.Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja
3.Rapat Anggota Khusus
4.Rapat Anggota Luar Biasa
Minggu, 05 Desember 2010
sebuah pertanyaan ... selalu ada dalam setiap pelajaran.. termasuk pelajaran dalam menemukan sebuah arti kehidupan,, yang rasanya seperti orang tua bilang.. pait dan manis,, rasanya tak dapat ditoleransi .. ^_^
untuk menjalankan hidup ini,, kata DEWASA,, selalu berkaitan,, jika dihadapkan oleh suatu masalah... orang selalu bilang ,"makanya dewasa dong.jangan ky anak kecil". tp orang yang merasa dirinya dewasa, blm tentu bs nyelesaiin masalahnya dengan sifat kebangganya itu. malah orang dewasa selalu egois.. menganggap kata-kata orang yang dimatanya masih anak kecil hanya sebuah angin... tp pd kenyataannya orang dewasa selalu butuh anak kecil...
jangan pernah menutut orang untuk dewasa... jangan pernah merasa benar, kl merasa udah dewasa... karna kita gak pernah tau isi hati setiap orang... sekali pun orang tu udah dekat dengan kita... karna ,ada orang yang bs berkata akan kesediahnya... ada jg tdk... jadi ngertiinlah orang lain, jika kita sayang terhadap orang itu,, dan hargailah sikap dia, jika kita ingin buat orang itu tersenyum kembali...