Jumat, 30 November 2012

KAP Bambang, Sutjipto Ngumar dan Reakan – pusat


KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan – pusat, merupakan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di badan pemeriksa keuangan (BPK). KAP Bambang, Sutjipto & Rekan – pusat berlokasikan di “Komp. Cibubur times square Jl. Raya Transyogi Km. 3 blok C2 no.21”.  Dalam KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan – pusat, seorang akuntan publik terdiri dari :
1.    Bambang Herwanto, Ak
2.    Drs. Satriyo Setiyobudhie, Ak
3.    Subhan Sahlan, SE

Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan pada mulanya berdirinya bernama  “Kantor Akuntan Publik (KAP) Santoso, Bambang & Rekan”. Kantor akuntan publik ini didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No : SI.714/MK.17/1994 pada tanggal 23 Mei 1994 dan berlokasikan di Surabaya. Selanjutnya pada tahun 1998, Kantor Akuntan Publik Santoso, Bambang & Rekan, merubah nama kantornya dengan “Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang Herwanto ”. Atas surat  Keputusan Menteri Keuangan No : KEP. 783 / KM.17 / 1998 pada tanggal 24 September 1998 dan No: 925 / KM.17 / 1998 pada tanggal 22 Oktober 1998. Lokasi kantor akuntan publik ini juga berubah menjadi di jakarta. Pada tahun 2001, KAP Bambang Herwanto bergabung dengan  “Kantor Akuntan Publik (KAP) Sutjipto Ngumar”  dan berlokasi di Surabaya. Sehingga menjadi Kantor Akuntan publik ini beubah nama lagi menjadi “ Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan “ dan  berlokasi di Jakarta  dan  Surabaya.
Kantor yang berada di Jakarta sebagai kantor pusat, perubahan ini disahkan berdasarkan surat  Keputusan Menteri Keuangan : KEP.042/KM.17/2001 pada tanggal   6 Februari  2001.   Klien kami terdiri dari berbagai jenis usaha, antara lain :
·            Lembaga – lembaga Keuangan.
·            Jasa Konstruksi.
·            Transportasi dan Pengiriman.
·            Industri.
·            Perdagangan.
·            Sektor Pemerintah

Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AF29A218-EC39-499A-BF4A-A80FED98F44F/26888/Kap_0712.pdf

Kamis, 29 November 2012

KODE ETIKA AKUNTAN


Pengertian Akuntansi publik

Akuntan publik adalah seorang akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Prinsip Akuntan publik

Menurut Syamsu, prinsip akuntansi adalah suatu yang dibutuhkan dalam kondisi yang selalu berubah serta mengingat akuntansi tidak membuat diskriminasi dengan menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang secara khusus diarahkan untuk memenuhi pihak tertentu, akan tetapi informasi yang disajikan adalah relevan dengan kepentingan dan memuaskan berbagai pihak yang menggunakannya. Pentingnya prinsip akuntansi adalah ada kesamaan dalam hal metode, prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan, bersifat netral, dan dapat diperbandingkan.

Aturan etika akuntan publik

Aturan etika akuntan publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal, yaitu :
a.         Standar umum dan prinsip akuntansi,
b.        Tanggung jawab dan praktik lain,
c.         Tanggung jawab kepada klien,
d.        Independensi, integritas, dan objektivitas,
e.        Tanggung jawab kepada rekan seprofes.

Kode etika akuntansi 

Menurut Mulyadi ( 2001:53), kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu :
1.         Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab sebagai seorang profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesionalnya dalam semua kegiatan yang dilakukannya dilingkungan masyarakat maupun sesama profesi.
Contoh :
Kasus nunun nurbaeti yang menjadi tersangka atas kasus cek pelawat dan penyuapan yang memberikan dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait oleh pemilihan Gubernur senior BI tahun 2004. Seharusnya ini tidak terjadi, karena masyarakat telah mempercayai nunun nurbaeti sebagai anggota dewan yang mempunyai dan melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat.
2.         Kepentingan publik
Dalam kepentingan publik senantiasa berkewajiban bertindak/bersikap dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme sesuai dengan arti dari kepentingan publik, yaitu kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Contoh profesi :
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan.
Contoh kasus yang melanggar kode etik ini  :
Pada kasus KAP Andresen dan enron, yaitu : sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron.
3.         Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.         Objektif
Seorang akuntan dalam pemenuhan kewajiban profesionalna dan sebagai anggota IAI berpedoman pada prinsip obyektivitas yang mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Contoh kasus pelanggaran :
Kasus Mulyana W. Kusuma, yaitu : salman khairiansyah mengungkapkan kecurangan yang lakukan Mulyana W Kusuma dengan tuduhan hendak melakukan penyuapan kepada dirinya sebagai anggota tim auditor BPK.
5.         Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasaprofesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
Contoh kasus pelanggaran :
Kasus Mulyana W. Kusuma, yaitu Penangkapan Salman telah berjasa mengungkap kasus ini. Salman tidak mampu menjaga sikap profesionalnya samapai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
6.         Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diketahui selama melakukan jasa profesional sampai pemberian jasa itu berakhir. Seorang akuntan tidak boleh memakai/mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.         Perilaku profesional
Seorang akuntan sebagai seorang profesional dalam menjalankan keprofesionalnya dituntut harus berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.        Standar teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan profesionalnya harus mengacu/mematuhi pada standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama tugas tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Sumber:
  • ·      antilicious.wordpress.com/2012/01/06/etika-profesi-akuntan-publik/
  • ·      http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner