Minggu, 07 Oktober 2012

BASEL



        I.            BASEL I
Merupakan putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh dunia. Pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss menerbitkan satu set persyaratan modal minimal untuk bank-bank dan dikenal sebagai Basel Accord 1988. Basel I sekarang dipandang sebagai suatu yang ketinggalan zaman. Karena  dunia telah berubah sebagai konglomerat keuangan, inovasi keuangan dan manajemen risiko telah dikembangkan. Satu set yang merupakan pedoman yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II sedang dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan dalam menanggapi krisis keuangan sering digambarkan sebagai Basel III .

Dalam penerapannya Basel I banyak mendapat mendapat kritik karena memiliki beberapa kelemahan:
a.     Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.
b.      Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
c.       Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
d.      Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dalam pasar modal.


      II.            BASEL II
Merupakan rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank. Basel II merupakan standar internasional yang dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Pendekatan basel II pada resiko pasar, resiko pasar yang harus diperhitungkan adalah :
1.       Resiko perubahan harga pasar dari instrument keuangan .
2.        Resiko perubahan suku bunga (interest rate risk) dari instrument keuangan non derivative.
3.       Resiko perubahan nilai tukar (foreign exchange rate risk).
4.       Resiko memegang posisi dalam komoditi pada seluruh kegiatan bank, trading book maupun banking book.

    III.            BASEL III
Merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a.       Bersifat prosiklikal.
b.      Menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi.
c.       Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko.

Dengan kondisi sperti ini, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan sesuai komunite leaders meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.

Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1.
b.      Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer.
c.       Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan.
d.      Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk.
e.      Penerapan global liquidity standards.
f.        Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.

REFERENSI :

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner