Minggu, 07 Oktober 2012

SARBANES



Semua perusahaan (baik asing dan domestik) dengan ekuitas atau efek utang telah terdaftar di Securities Exchange Act tahun 1934 harus mengikuti  pada Sarbanes-Oxley Act. Secara umum, Sarbanes-Oxley meningkatkan standar keuangan di tiga bidang utama, yaitu :
1.       tata kelola perusahaan
2.       analisis sekuritas
3.       kinerja pekerjaan audit

Salah satu tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan direksi dan pejabat menyadari dan bertanggung jawab atas kondisi keuangan perusahaan yang mereka kelola. Komite ini harus menunjuk pemeriksaan, mengatur, dan mengontrol tindakan perusahaan audit perusahaan. Para auditor selanjutnya melapor langsung kepada komite audit.

Filosofi dasar yang dari Sarbanes-Oxley adalah bahwa mereka yang menyadari kesalahan perusahaan memiliki kemampuan dan sarana untuk memperbaikinya. Undang-undang  ini menyatakan bahwa pengacara internal perusahaan menemukan sekuritas materi pelanggaran hukum, maka pengacara harus melaporkan pelanggaran kepada kepala penasihat perusahaan atau CEO dan diatas rantai komando kepada dewan direksi jika tidak ada respon yang tepat diberikan.

Sarbanes-Oxley juga mengarahkan SEC untuk analisa sekuritas mengikuti pada aturan yang ketat tentang konflik kepentingan. Secara khusus, Sarbanes-Oxley Act berusaha untuk meningkatkan objektivitas dan independensi analis sekuritas dengan lebih lanjut memisahkan perbankan investasi dan fungsi analisis sekuritas terhadap keuangan perusahaan jasa.

BASEL



        I.            BASEL I
Merupakan putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh dunia. Pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss menerbitkan satu set persyaratan modal minimal untuk bank-bank dan dikenal sebagai Basel Accord 1988. Basel I sekarang dipandang sebagai suatu yang ketinggalan zaman. Karena  dunia telah berubah sebagai konglomerat keuangan, inovasi keuangan dan manajemen risiko telah dikembangkan. Satu set yang merupakan pedoman yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II sedang dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan dalam menanggapi krisis keuangan sering digambarkan sebagai Basel III .

Dalam penerapannya Basel I banyak mendapat mendapat kritik karena memiliki beberapa kelemahan:
a.     Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.
b.      Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
c.       Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
d.      Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dalam pasar modal.


      II.            BASEL II
Merupakan rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank. Basel II merupakan standar internasional yang dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Pendekatan basel II pada resiko pasar, resiko pasar yang harus diperhitungkan adalah :
1.       Resiko perubahan harga pasar dari instrument keuangan .
2.        Resiko perubahan suku bunga (interest rate risk) dari instrument keuangan non derivative.
3.       Resiko perubahan nilai tukar (foreign exchange rate risk).
4.       Resiko memegang posisi dalam komoditi pada seluruh kegiatan bank, trading book maupun banking book.

    III.            BASEL III
Merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a.       Bersifat prosiklikal.
b.      Menjadi sangat terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh tinggi.
c.       Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko.

Dengan kondisi sperti ini, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan sesuai komunite leaders meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.

Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1.
b.      Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical capital buffer.
c.       Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan.
d.      Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure counterparty credit risk.
e.      Penerapan global liquidity standards.
f.        Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.

REFERENSI :
 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner