I.
BASEL I
Merupakan putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh
dunia. Pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss
menerbitkan satu set persyaratan modal
minimal untuk bank-bank
dan dikenal sebagai Basel Accord 1988. Basel I sekarang dipandang sebagai suatu yang ketinggalan zaman. Karena dunia
telah berubah sebagai konglomerat keuangan, inovasi keuangan dan manajemen
risiko telah dikembangkan. Satu set yang merupakan pedoman yang
lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel
II sedang dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan dalam
menanggapi krisis keuangan sering digambarkan sebagai Basel III .
Dalam
penerapannya Basel I banyak mendapat mendapat kritik karena memiliki beberapa
kelemahan:
a. Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas,
sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.
b.
Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
c.
Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank
pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
d.
Belum mencakup perkembangan risiko keuangan
dalam pasar modal.
II.
BASEL II
Merupakan rekomendasi hukum
dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan
oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar
internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan
berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap
risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank. Basel II merupakan standar
internasional yang dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional
terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau.
Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan
persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk
meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko
yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang
dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar
risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank
untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
Pendekatan
basel II pada resiko pasar, resiko pasar yang harus diperhitungkan
adalah :
1. Resiko
perubahan harga pasar dari instrument keuangan .
2. Resiko perubahan suku bunga (interest rate
risk) dari instrument keuangan non derivative.
3. Resiko
perubahan nilai tukar (foreign exchange rate risk).
4. Resiko
memegang posisi dalam komoditi pada seluruh kegiatan bank, trading book maupun
banking book.
III.
BASEL III
Merupakan pilar
pokok reformasi sektor keuangan global. Krisis global memberikan pelajaran
bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel II dipandang masih memiliki
beberapa kelemahan utama yaitu:
a. Bersifat prosiklikal.
b. Menjadi sangat terhambat pada saat krisis.
Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan pada saat perekonomian tumbuh
tinggi.
c. Beberapa ruang lingkup aplikasi masih
komponen risiko.
Dengan kondisi sperti ini, para pemimpin G-20
segera melakukan beberapa tindakan sesuai komunite
leaders meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk melakukan
penyempurnaan rejim pengaturan permodalan serta memperkuat standar pengaturan
likuiditas secara global. Agenda ini sering disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai
berikut:
a. Peningkatan kualitas tier 1 capital salah
satunya melalui persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital,
simplifikasi tier 2 capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif
tier 1.
b. Mitigasi procyclicality melalui usulan
countercyclical capital framework meliputi usulan penerapan forward looking
provisioning, persyaratan capital conservation buffer dan countercyclical
capital buffer.
c. Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk
membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan.
d. Peningkatan persyaratan permodalan untuk
eksposure counterparty credit risk.
e. Penerapan global liquidity standards.
f.
Revisi
framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang terutama terkait dengan
perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang lebih tinggi untuk
transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
REFERENSI :