SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum :
a. Manusia
b. Badan hokum
§ Badan hukum public (public recht person)
§ Badan hukum privat (privat recht person)
Objek hukum adalah segala sesuatu yang pemiliknya (hak-hak dan kewajibannya harus melalui hukum). Contoh : tanah, rumah.
Misalnya : perusahaan dikatakan berbadan hukum : memiliki akta notaris, pengadilan Negara, pengesahan HAM.
Menurut KUH perdata, benda digolongkan :
a. Barang berwujud dan barang tidak berwujud
b. Barang yang dipakai habis dan barang yang tidak habis dipakai
c. Barang bergerak dan tidak bergerak
Hak perdata
1. hak mutlak (hak kepribadian, hak yang terletak dalam hubungan keluarga, hak atas suatu benda)
2. hak nisbi (hak yang ada karena adanya hubungan perutangan)
Hak jaminan
Adalah hak yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan apabila debitur melakukan wonprestasi.
0 komentar:
Posting Komentar