PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk penguasa atau badan hokum yang berhak membuatnya untuk mengatur tata cara pergaulan hidup antara masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah bersifat memaksa dan bagi yang melanggarnya ada sanksi tegas.
Unsur hukum terbagi atas 4 :
1. aturan
2. dibuat untuk penguasa atau badan hukum
3. bersifat memaksa
4. sanksi
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi merupakan ilmu untuk mencapai kemakmuran. Terjadinya kemakmuran terpenuhi kebutuhan ini menurut “Abraham Muslow”, ada 5 :
§ Aktualisasi diri
§ Harga diri
§ Sosial kemasyarakatan
§ Rasa aman
§ Fisiologi
Tujuan hukum, yaitu :
1. mengatur pergaulan hidup manusia
2. menjamin adanya kebahagiaan
3. mencapai tujuan Negara
4. menjamin adanya keadilan
Sumber-sumber hukum , ada 2 :
§ Bersifat materil : dilihat dari materi atau isi hukum itu sendiri
§ Bersifat formil :
- UU: aturan-aturan yang dibuat untuk pemerintah
- Yuris pendeksi: keputusan-keputusan hakim terdahulu yang dijadikan
- Dokrin:pendapat para ahli
- Traktat:perjanjian 2 negara/lebih
- custom:kebiasan/kejadian yang dilakukan secara berulang-ulang
Macam-macam pembagian hokum :
1. sumber (formil dan materil)
2. bentuk (tertulis dan tidak tertulis)
3. ruang lingkup ( nasional, internasional, asing, dan lokal)
§ nasional " hukum yang berlaku disuatu Negara
§ internasional " hukum yang berlaku diseluruh Negara
§ asing " hukum yang berlaku di Negara luar
§ lokal " hukum yang belaku didaerah-daerah saja
4. waktu berlakunya :
§ hupositif/lus contiteum : berlaku saat ini
§ lus contituendum : hokum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang
5. isinya :
§ hukum privat : mengatur antar masyarakat /perorangan
§ hukum public : mengatur warga Negara dengan Negara
0 komentar:
Posting Komentar