Senin, 21 Maret 2011

anjak piutang

I

SEJARAH

ANJAK PIUTANG

Dahulu kegiatan anjak piutang hanya dikenal di perusahaan manufaktur di Inggris yang ingin menjual produknya ke Amerika. Karena pada tahun 1880-an, amerika banyak didatangi oleh orang eropa treutama adalah orang inggris. Kedatangan orang eropa ke inggris membuat mereka mau tidak mau melakukan kegiatan produksi dan konsumsi disana. Awalnya banyak kendala seperti terbatasnya sumber daya manusia, peralatan dan capital. Saat perusahaan inggris ingin menawarkan produknya pada orang amerika, ternyata mereka menemukan kendala yaitu tidak saling kenal dan jarak yang sangat jauh. Ini membuat resiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit. Sehingga untuk menjembatani dan mempelancarnya mereka menggunakan factor atau agen. Jasa yang ditawarkan oleh factor dahulu, hanya berupa pengurusan penagihan piutang saja.

Anjak piutang di Indonesia berkembang sejak ada keputusan Presiden No.61 dan Keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Ini diterapkan untuk memberikan alternatife pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang tidak bersumber dari lembaga perbankan saja.

II

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG

Dalam anjak piutang tagihan penjualan diserahkan pada anjak piutang sehingga penjual tidak perlu menagihnya. Dengan begini kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar biaya tertentu. Intinya anjak piutang yang dilakukan si penjual dengan perusahaan anjak piutang adalah hubungan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).

Factoring dalam bahasa Indonesia yaitu “anjak piutang”. Dari keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.031/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan pengelolahn manajemen kredit atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri. Definisi ini menjelaskan, bahwa jasa anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan piutang. Keputusan Menteri Keuangan diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri.

Ditegaskan lagi oleh SK Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002, yaitu kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang dan tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri.

Pihak yang terkait dengan kegiatan ini, meliputi perusahaan anjak piutang, klien, dan nasabah. Anjak piutang ini merupakan suatu perjanjian si factor dan klien yang mewajibkan :

  • Pihak factor :

- Pembiayaan atas piutang yang dimiliki klien.

- Non pembiayaan, seperti penagihan piutang dan administrasi penjualan.

  • Pihak klien :

- memberikan balas jasa financial dan menjaminkan piutang kepada factor.

III

JENIS DAN MEKANISME

Jenis jasa yang diberikan oleh anjak piutang, seperti :

1. Full service factoring

Memberikan jasa pembiayaan dan non pembiayaan.

2. Bulk factoring

Memberika jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti, proteksi risiko piutang, penagihan dan administrasi penjualan.

3. Maturity factoring

Memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembeliin piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikn kepada klien.

4. Invoice discounting

Memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa non pembiayaan sama sekali tidak diberikan.

Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan :

a. Undisclosed / Non Notification Factoring

Adakalanya perusahaan ingin performance / bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :

  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
  3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
  4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
  5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b. Disclosed / Notification Factoring

Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.

Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :

  1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
  2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
  3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
  4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
  5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
  6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
  7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:

  1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
  2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.

IV

STRUKTUR ORGANISASI

Dibedakan menjadi 2, yaitu perusahaan anjak piutang berskala kecil dan besar.

- Perusahaan anjak piutang berskala kecil

Hanya memberikan jasa pembiayaan. Bagian-bagian yang terdapat dalam perusahaan ini :

- Perusahaan anjak piutang berskala besar

Perusahaan berskala besar berbeda dengan berskala kecil, yaitu tanggung jawab yang dimiliki masing-masing bagian cenderung lebih spesifik dan jumlah bagiannya menjadi lebih banyak.

V

MANFAAT ANJAK PIUTANG

Manfaat yang diterima oleh :

Ø Klien , dari anjak piutang yaitu mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaraan dari konsumen. Serta menerima jasa pembiayaan, seperti peningkatan penjualan , Kelancaran modal kerja, dan Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.

Klien dapat mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relafit mudah dan cepat. Karena ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan lain-lain. Ini jasa anjak piutang yang dapat memberikan kelancaran modal kerja.

Dengan adanya pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang, pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor.

Sedangkan jasa non pembiayaannya, seperti : memudahkan penagihan piutang, efisien usaha, peningkatan kualitas piutang dan memudahkan perencanaan arus kas.

Ø Factor, manfaat utamanya adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Seperti :

- Discount fee/change

- Service/change

Ø Nasabah, memperoleh kesempatan untuk melakukan pembeliin secara kredit dan layanan penjualan yang lebih baik

DAFTAR PUSTAKA

Ø http://fachrizalandassociates.wordpress.com/2008/02/16/peran-factoring-anjak-piutang-dalam-perusahaan/

Ø Buku bank dan lembaga keuangan

Sabtu, 05 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum :

a. Manusia

b. Badan hokum

§ Badan hukum public (public recht person)

§ Badan hukum privat (privat recht person)

Objek hukum adalah segala sesuatu yang pemiliknya (hak-hak dan kewajibannya harus melalui hukum). Contoh : tanah, rumah.

Misalnya : perusahaan dikatakan berbadan hukum : memiliki akta notaris, pengadilan Negara, pengesahan HAM.

Menurut KUH perdata, benda digolongkan :

a. Barang berwujud dan barang tidak berwujud

b. Barang yang dipakai habis dan barang yang tidak habis dipakai

c. Barang bergerak dan tidak bergerak

Hak perdata

1. hak mutlak (hak kepribadian, hak yang terletak dalam hubungan keluarga, hak atas suatu benda)

2. hak nisbi (hak yang ada karena adanya hubungan perutangan)

Hak jaminan

Adalah hak yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan apabila debitur melakukan wonprestasi.

HUKUM

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat untuk penguasa atau badan hokum yang berhak membuatnya untuk mengatur tata cara pergaulan hidup antara masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah bersifat memaksa dan bagi yang melanggarnya ada sanksi tegas.

Unsur hukum terbagi atas 4 :

1. aturan

2. dibuat untuk penguasa atau badan hukum

3. bersifat memaksa

4. sanksi

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi merupakan ilmu untuk mencapai kemakmuran. Terjadinya kemakmuran terpenuhi kebutuhan ini menurut “Abraham Muslow”, ada 5 :

§ Aktualisasi diri

§ Harga diri

§ Sosial kemasyarakatan

§ Rasa aman

§ Fisiologi

Tujuan hukum, yaitu :

1. mengatur pergaulan hidup manusia

2. menjamin adanya kebahagiaan

3. mencapai tujuan Negara

4. menjamin adanya keadilan

Sumber-sumber hukum , ada 2 :

§ Bersifat materil : dilihat dari materi atau isi hukum itu sendiri

§ Bersifat formil :

- UU: aturan-aturan yang dibuat untuk pemerintah

- Yuris pendeksi: keputusan-keputusan hakim terdahulu yang dijadikan

- Dokrin:pendapat para ahli

- Traktat:perjanjian 2 negara/lebih

- custom:kebiasan/kejadian yang dilakukan secara berulang-ulang

Macam-macam pembagian hokum :

1. sumber (formil dan materil)

2. bentuk (tertulis dan tidak tertulis)

3. ruang lingkup ( nasional, internasional, asing, dan lokal)

§ nasional " hukum yang berlaku disuatu Negara

§ internasional " hukum yang berlaku diseluruh Negara

§ asing " hukum yang berlaku di Negara luar

§ lokal " hukum yang belaku didaerah-daerah saja

4. waktu berlakunya :

§ hupositif/lus contiteum : berlaku saat ini

§ lus contituendum : hokum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang

5. isinya :

§ hukum privat : mengatur antar masyarakat /perorangan

§ hukum public : mengatur warga Negara dengan Negara


 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner