Senin, 27 Desember 2010

koperasi PLN

PROFIL

KOPERASI PT PLN (PERSERO)

CABANG DEPOK

Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok

Koperasi PT PLN, memulai kegiatan koperasinya pada 17 Oktober 1992 dengan usaha “perdagangan barang keperluan sehari-hari” . Koperasi ini memiliki anggota 200 orang dan 12 orang pengurus. Dengan nilai modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 367.000.000. koperasi ini dapat dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan rapat anggota.

Susunan pengurus dan badan pengawas koperasi pegawai republic Indonesia PT PLN cabang depok periode 2009-2010

Pengurus

1. KETUA : UJANG DAUDIN

2. SEKRETARIS : SRI SUHARSIH,SH

3. BENDAHARA : HIDAYAT

Badan pengawasan

1. KETUA : DEDI SIROJUL MUHDI

2. ANGGOTA : H. JAMALUDIN MUSLIM

H. ASEP IDRA IRAWAN, SE

Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan “Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotik Insan Farma” dengan susunan manajemen sebagai berikut :

Direktur : Katarina Priyatmi

Manajer Operasional : Hartanto, SE

Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan

Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih

Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia

Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin

Spv. SDM : Leni Nurhaeni

Spv. Administrasi : Ima Rohima

Cleaning Service : Ahmad Yani

Karyawan PT. Cahaya Insan:

· Unit DG dan Operator DG : 72 orang

· Unit Pencatat Meter : 101 orang

· Unit Tusbung : 82 orang

· Cleaning Service : 22 orang

----------------- +

TOTAL 277 orang

Pengelola Apotik : Rodiah

Karyawan Apotik Insan Farma:

· Apoteker : 1 orang

· Asisten Apoteker : 1 orang

· Perawat : 1 orang

Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011 :

Ketua : Dedi Sirijul Muhdi

Anggota : Jamaludin Muslim

Asep Indra Irawan, SE, M.Si

Keanggotaan

Keanggotaan per 31 Desember 2009 :

Anggota Penuh : 253 orang

Calon Anggota : 0 orang

Potensi Anggota : 253 orang

Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:

1. USAHA SIMPAN PINJAM

Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:

· Simpan Pinjam Untuk Anggota

· Simpan Pinjam Untuk Karyawan

· Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri

2. USAHA SEWA

Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:

· komputer

· sewa mobil

· sewa sepeda motor

3. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN

- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :

1. Pekerjaan P2TL

2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan

3. Pekerjaan Survey TUL – 01

4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan

5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan

6. Pekerjaan Administrasi CATER

4. USAHA PENGADAAN MATERIAL

Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:

- Stiker PLN

- Label barcode

- ATK

- Meterial Outdoor

- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan

TUJUAN DAN USAHA

· Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

· Kegiatan usaha anggota:

1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.

2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.

3. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota

4. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa

5. Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier

6. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi

7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi

8. Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)

KEANGGOTAAN

· Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:

1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)

2. Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.

3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1

4. Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku

· Setiap anggota berhak:

1. Memperoleh pelayanan dari koperasi

2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota

3. Memiliki hak suara yang sama

4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi

5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha

· Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Membayar simpanan wajib

2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi

3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi

4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

· Keanggotaan berakhir bila:

1. Anggota tersebut meninggal dunia

2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah

3. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus

RAPAT ANGGOTA

· Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi

· Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:

1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga

2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi

3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas

4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi

5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus

6. Pembagian sisa hasil usaha

7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi

· Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun

· Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

· Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:

1. Rapat Anggota Tahunan

2. Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja

3. Rapat Anggota Khusus

4. Rapat Anggota Luar Biasa

0 komentar:

Posting Komentar

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner