Senin, 27 Desember 2010

koperasi PLN

PROFIL

KOPERASI PT PLN (PERSERO)

CABANG DEPOK

Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Depok

Koperasi PT PLN, memulai kegiatan koperasinya pada 17 Oktober 1992 dengan usaha “perdagangan barang keperluan sehari-hari” . Koperasi ini memiliki anggota 200 orang dan 12 orang pengurus. Dengan nilai modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 367.000.000. koperasi ini dapat dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan rapat anggota.

Susunan pengurus dan badan pengawas koperasi pegawai republic Indonesia PT PLN cabang depok periode 2009-2010

Pengurus

1. KETUA : UJANG DAUDIN

2. SEKRETARIS : SRI SUHARSIH,SH

3. BENDAHARA : HIDAYAT

Badan pengawasan

1. KETUA : DEDI SIROJUL MUHDI

2. ANGGOTA : H. JAMALUDIN MUSLIM

H. ASEP IDRA IRAWAN, SE

Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh anak perusahaan “Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, yaitu PT. Cahaya Insan dan Apotik Insan Farma” dengan susunan manajemen sebagai berikut :

Direktur : Katarina Priyatmi

Manajer Operasional : Hartanto, SE

Manajer SDM dan Adkeu : Imam Irmawan

Spv. Keuangan : Yuli Yuningsih

Spv. Tusbung : Drs.Enceng Kurnia

Spv. Pembacaan Meter : Didin Haerudin

Spv. SDM : Leni Nurhaeni

Spv. Administrasi : Ima Rohima

Cleaning Service : Ahmad Yani

Karyawan PT. Cahaya Insan:

· Unit DG dan Operator DG : 72 orang

· Unit Pencatat Meter : 101 orang

· Unit Tusbung : 82 orang

· Cleaning Service : 22 orang

----------------- +

TOTAL 277 orang

Pengelola Apotik : Rodiah

Karyawan Apotik Insan Farma:

· Apoteker : 1 orang

· Asisten Apoteker : 1 orang

· Perawat : 1 orang

Badan Pengawas Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok, Periode 07 Maret 2009 – 06 Maret 2011 :

Ketua : Dedi Sirijul Muhdi

Anggota : Jamaludin Muslim

Asep Indra Irawan, SE, M.Si

Keanggotaan

Keanggotaan per 31 Desember 2009 :

Anggota Penuh : 253 orang

Calon Anggota : 0 orang

Potensi Anggota : 253 orang

Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:

1. USAHA SIMPAN PINJAM

Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:

· Simpan Pinjam Untuk Anggota

· Simpan Pinjam Untuk Karyawan

· Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri

2. USAHA SEWA

Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:

· komputer

· sewa mobil

· sewa sepeda motor

3. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN

- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :

1. Pekerjaan P2TL

2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan

3. Pekerjaan Survey TUL – 01

4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan

5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan

6. Pekerjaan Administrasi CATER

4. USAHA PENGADAAN MATERIAL

Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:

- Stiker PLN

- Label barcode

- ATK

- Meterial Outdoor

- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan

TUJUAN DAN USAHA

· Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

· Kegiatan usaha anggota:

1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.

2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.

3. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota

4. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa

5. Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier

6. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi

7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi

8. Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)

KEANGGOTAAN

· Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:

1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)

2. Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.

3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1

4. Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku

· Setiap anggota berhak:

1. Memperoleh pelayanan dari koperasi

2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota

3. Memiliki hak suara yang sama

4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi

5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha

· Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Membayar simpanan wajib

2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi

3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi

4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

· Keanggotaan berakhir bila:

1. Anggota tersebut meninggal dunia

2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah

3. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus

RAPAT ANGGOTA

· Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi

· Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:

1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga

2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi

3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas

4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi

5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus

6. Pembagian sisa hasil usaha

7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi

· Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun

· Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

· Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:

1. Rapat Anggota Tahunan

2. Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja

3. Rapat Anggota Khusus

4. Rapat Anggota Luar Biasa

Minggu, 05 Desember 2010

sebuah pertanyaan ...
selalu ada dalam setiap pelajaran..
termasuk pelajaran dalam menemukan sebuah arti kehidupan,,
yang rasanya seperti orang tua bilang..
pait dan manis,,
rasanya tak dapat ditoleransi ..
^_^

untuk menjalankan hidup ini,,
kata DEWASA,, selalu berkaitan,,
jika dihadapkan oleh suatu masalah...
orang selalu bilang ,"makanya dewasa dong.jangan ky anak kecil".
tp orang yang merasa dirinya dewasa, blm tentu bs nyelesaiin masalahnya dengan sifat kebangganya itu.
malah orang dewasa selalu egois..
menganggap kata-kata orang yang dimatanya masih anak kecil hanya sebuah angin...
tp pd kenyataannya orang dewasa selalu butuh anak kecil...


jangan pernah menutut orang untuk dewasa...
jangan pernah merasa benar, kl merasa udah dewasa...
karna kita gak pernah tau isi hati setiap orang...
sekali pun orang tu udah dekat dengan kita...
karna ,ada orang yang bs berkata akan kesediahnya...
ada jg tdk...
jadi ngertiinlah orang lain, jika kita sayang terhadap orang itu,,
dan hargailah sikap dia, jika kita ingin buat orang itu tersenyum kembali...





Selasa, 28 September 2010

Ekonomi koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dalam UU no.12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatakan sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Sedangkan menurut UUD pasal 33 ayat 1 yang isinya “usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya”.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Ilmu Ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep dan koperasi. ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kehidupan hidup.

Adanya ilmu ekonomi koperasi bagi mahasiswa/i khususnya pada jurusan ekonomi adalah agar dapat mengisi pembangunan ekonomi Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang di Negara kita.

Ekonomi koperasi menyorot pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar koperasi atau angggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.

Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam pengambilan keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variable-variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan dalam bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu, dalam ekonomi koperasi kita dapat mengetahui seberapa jauh konsep-konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

Referensi :

Ekonomi koperasi , Hendar kusnadi

 

it's my LIFE. Design By: SkinCorner