Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dalam UU no.12 tahun 1967, koperasi
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Ilmu Ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep dan koperasi. ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kehidupan hidup.
Adanya ilmu ekonomi koperasi bagi mahasiswa/i khususnya pada jurusan ekonomi adalah agar dapat mengisi pembangunan ekonomi
Ekonomi koperasi menyorot pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau ke luar koperasi atau angggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi.
Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam pengambilan keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variable-variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan dalam bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu, dalam ekonomi koperasi kita dapat mengetahui seberapa jauh konsep-konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.
Referensi :
Ekonomi koperasi , Hendar kusnadi